Belum Diresmikan, Bangunan Kantor Polsek Panggungrejo Malah Kecolongan

486

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua orang maling diringkus Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Mereka ditangkap karena mencuri sejumlah barang di bangunan Kantor Polsek Panggungrejo.

Dua orang pelaku tersebut diketahui bernama Aminur Rohman warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dan Abdul Ghofur warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, hilangnya sejumlah barang di bangunan Kantor Polsek Panggungrejo itu pertama kali diketahui pada Kamis (30/06/2022) lalu.

“Barulah pada Kamis (07/07/2022) kejadian itu dilaporkan ke polres,” kata Bima.

Berdasar hasil penyidikan, modus dua pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan menaiki dinding bangunan memakai tangga. Lalu mencongkel sejumlah barang yang ada di dalamnya.

Baca Juga :   Kasus Corona per 12 Juni, 25 Warga Kabupaten Pasuruan Positif

Beberapa barang yang digasak pelaku antara lain, yakni, kusen dan pintu aluminium sebanyak 4 buah; lampu inlite sebanyak 20 buah; handle pintu 6 buah; pintu kamar mandi aluminium 6 buah; pompa air 1 buah; tangga aluminium sepanjang 2 meter juga digasak.

“Total kerugian akibat pencurian ini sebesar Rp20 juta,” imbuh Bima.

Atas perbuatannya, oleh polisi, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (tof/may)