KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

30

Beji (WartaBromo.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ton berada di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penyegelan dilakukan KKP pada Senin (21/9/2026) setelah ditemukan indikasi udang impor yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan ekspor justru berpotensi masuk ke pasar domestik.

Di Pasuruan, sebanyak 885,3 ton udang merah asal Argentina diamankan di PT Mega Marine Pride (MMP). Selain itu, terdapat 15 ton udang impor yang disegel di PT Baramuda Bahari.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, udang impor tersebut masuk Jawa Timur melalui Kawasan Berikat.

Peruntukannya, kata dia, adalah untuk diolah dan kemudian wajib diekspor kembali.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ujar Pung usai melakukan penyegelan di perusahaan tersebut.

Secara keseluruhan, KKP mengamankan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur. Rinciannya, 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina, serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Penyegelan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut tidak didistribusikan ke pasar lokal.

Pihaknya menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan udang impor yang semestinya digunakan untuk kebutuhan ekspor justru beredar di pasar dalam negeri.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pung menyebut pengawasan tersebut juga merupakan respons atas aduan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan distribusi udang impor ke pasar lokal.

Selain memastikan peruntukan komoditas, KKP juga akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana,” tegas Pung.

Dalam proses pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP KKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, Lia, menyambut baik upaya pengawasan yang dilakukan KKP.

Menurut Lia, pengawasan dan penegakan aturan oleh Ditjen PSDKP KKP merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan keharmonisan dalam penerapan regulasi perikanan di Indonesia.

Ia menegaskan perusahaan menghormati dan mendukung langkah pengawasan preventif maupun penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.

“Sebagai pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan tersertifikasi di Indonesia, kami berkomitmen menjalankan seluruh operasional bisnis, prosedur kepabeanan, serta alur distribusi barang sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lia.

Untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola operasional perusahaan tetap berjalan selaras dengan kebijakan dan prioritas KKP.

Selain aspek kepatuhan, Lia memastikan produk yang dikelola perusahaan memenuhi ketentuan terkait mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan (food safety), baik yang berlaku secara nasional maupun internasional.

“Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk yang dikelola tetap memenuhi standar mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan (food safety) nasional maupun internasional,” tambahnya.

Hingga kini, sekitar 900 ton udang impor yang berada di Pasuruan masih tersegel dan tertahan di gudang masing-masing perusahaan. Proses pemeriksaan KKP masih berlangsung untuk memastikan asal-usul, peruntukan, serta alur distribusi komoditas tersebut.

KKP sebelumnya menyebut total 1.048 ton udang impor yang diamankan di Jawa Timur berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp405,8 miliar. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.