Dalami Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah Tiga Kantor di Kota Pasuruan

395

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan. Tiga kantor digeledah oleh tim penyidik.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (20/07/2022) siang. Tiga kantor yang digeledah antara lain, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kantor Kecamatan Gadingrejo, dan Kantor Kelurahan Gadingrejo.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dan dokumen tambahan terkait perkara yang sedang ditangani saat ini.

“Kami memerlukan dokumen untuk pembuktian perkara yang saat ini sedang berjalan pasca penetapan tersangka,” ujar Wahyu.

Usai melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah kardus yang berisi dokumen-dokumen yang cukup tebal.

Baca Juga :   Mantan Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop

Di Kecamatan Gadingrejo, kata Wahyu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) pada waktu dijadikan dasar untuk membuat akta jual beli (AJB).

Penyidikan kasus dugaan korupsi JLU di Kejari Kota Pasuruan saat ini masih berjalan. Menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan jika selama proses penyidikan diperoleh petunjuk dan alat bukti lain yang berkaitan dengan pihak tertentu, akan ada tersangka tambahan.

Seperti diketahui, Kejari Kota Pasuruan telah menahan enam orang tersangka dalam kasus proyek JLU Kota Pasuruan.

Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo berinisial BP; Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial HY; Serta dua orang lainnya berinisial CH dan WCX. (tof/asd)