Ini Motif MA Habisi Tetangganya Sendiri

2565

Pasuruan (WartaBromo.com) – L (47) warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, tewas dihabisi tetangganya sendiri. Insiden ini dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap L.

Pelaku diketahui berinisial MA (43). MA dan L merupakan tetangga satu dusun di Desa Banjarimbo dan sudah saling mengenal. Keduanya juga sama-sama bekerja sebagai buruh tani.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, sebelum insiden pembunuhan terjadi, MA dan L terlibat cekcok. Cekcok itu disebabkan tuduhan L kepada MA yang telah menyetubuhinya.

“Pelaku merasa tidak pernah melakukannya. Akhirnya ada percekcokan antara korban dan pelaku,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Kamis (21/07/2022).

Percekcokan itu akhirnya berujung penganiayaan. Bayu menyebut, berdasar pengakuan MA, L lebih dulu memukul MA menggunakan linggis. MA pun balik menyerang. Karena merasa kalah kekuatan, L mencoba melarikan diri hingga turun ke dasar jurang.

Baca Juga :   Hanya 10 Detik, Motor Matic di Toko Tas Gempol Raib Digondol Maling

MA tidak tinggal diam, ia mengejar L sampai ke dasar jurang. Di dasar jurang itulah, menurut Bayu, penganiayaan itu terjadi. MA menghabisi L dengan cara memukul L dengan bambu dan batu.

Usai menghabisi L, MA lalu bersembunyi di rumah keluarganya. Sementara itu, polisi langsung turun melakukan penyelidikan ke lokasi dan menghimpun keterangan dari saksi-saksi.

Tidak sampai 24 jam, polisi langsung meringkus MA dan membawanya ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, oleh polisi, MA dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya, pidana maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Bayu. (tof/asd)