Jaksa Tuntut Eksekutor Penusukan di Toko Tembakau Dihukum 15 Tahun

480

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dua terdakwa kasus penusukan di toko tembakau Kota Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Dua terdakwa tersebut yakni Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27) warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Mereka menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Selasa (26/07/2022) siang kemarin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto saat dihubungi wartabromo.com mengatakan, terdakwa Fadila merupakan eksekutor penusukan yang berujung tewasnya Fatkhurrozy (23) saat berada di toko tembakau wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan

Fadila Rokhman (23) dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dia kami tuntut hukuman 15 tahun pidana penjara,” kata Wahyu, Rabu (27/07/2022) melalui sambungan selulernya.

Sementara terdakwa lainnya yakni Siswo Hadi, lanjut Wahyu, JPU menjeratnya dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, insiden pembunuhan yang menewaskan Fatkhurrozy (23) pada bulan November tahun lalu itu dilatarbelakangi masalah asmara.

Tubuh Fatkhurrozy ditusuk beberapa kali saat membeli tembakau di sebuah toko di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Fatkhurrozy tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. (tof/yog)