Meski Diminta oleh Majelis Hakim, Jaksa Ternyata Belum Menahan Putri Nabilatul Kasiati

415

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan telah mengeluarkan surat penetapan agar jaksa menahan Putri Nabilatul Kasiati atau Bela dan mendakwanya dengan dakwaan keterangan palsu. Namun hingga saat ini Bela ternyata masih belum ditahan.

Bela adalah tunangan Fatkhurrozy, korban pembunuhan di toko tembakau pada bulan November tahun lalu.

Saat dihadirkan di persidangan, majelis hakim menilai keterangan yang diberikan Bela diragukan kebenarannya.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim setelah perkara tersebut diputus.

“Dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wahyu, Kamis (28/07/2022).

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10 ayat 2 disebutkan apabila terdapat tuntutan hukum terhadap saksi atau saksi pelaku atas kesaksian yang telah diberikan, maka tuntutan tersebut wajib ditunda.

Baca Juga :   Jaksa Tuntut Eksekutor Penusukan di Toko Tembakau Dihukum 15 Tahun

Penundaan dilaksanakan sampai kasus yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani menanggapi, seharusnya, jika sudah ada surat penetapan dari pengadilan, jaksa harus segera melaksanakannya.

Menurut Fandi, UU Nomor 31 Tahun 2014 bisa berlaku jika belum ada penetapan dari pengadilan. Sementara yang terjadi saat ini, pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan terhadap Bela.

“Yang mengeluarkan penetapan itu kan majelis hakim. Berarti sudah bisa dilakukan eksekusi. Dilakukan upayanya. Harusnya segera koordinasi dengan penyidik,” kata Fandi.

Sebagaimana diketahui, insiden pembunuhan di Toko Tembakau yang terjadi pada bulan November tahun 2021 kemarin menyeret dua tersangka yakni Fadila (23) dan Siswo (27).

Baca Juga :   Terdakwa Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Pertanyakan Komitmen Jaksa Soal Penahanan Bela

Jaksa penuntut umum menjerat Fadila dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara. Sementara Siswo dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP. Siswo dituntut 12 tahun penjara. (tof/yog)