Enam Parpol Baru “Sowan” ke KPU Probolinggo

134

Kraksaan (WartaBromo.com) – Ada 6 parpol baru sowan ke KPUD Kabupaten Probolinggo. Langkah ini merupakan bagian dari pembukaan pendaftaran peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.

“Saya tidak tahu pasti nanti peserta pemilu ada berapa parpol, karena masih belum ada penetapan dari pusat (KPU RI, red). Yang jelas di hari pertama masa pendaftaran ini, di Kabupaten Probolinggo ada enam partai baru yang mendatangi kami,” kata Komisioner KPUD setempat, Agus Harianto Andinata, Senin (1/8/2022).

Enam wajah baru itu, yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelora, dan Partai Buruh. Kemudian Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Baca Juga :   Bahaya Memakaikan Selimut Pada Bayi

Utusan parpol-parpol itu, menyerahkan SK kepengurusan hingga lokasi kantor. Agar ketika petugas KPU memverifikasi tahu personalnya dan tak salah jalan.

Dimana KPUD mendapat tugas dari pusat untuk memverifikasi partai-partai. Salah satunya terkait dukungan dari masyarakat. Dukungan itu, yakni 1/1.000 dari jumlah jiwa di masing-masing daerah.

“Anggap di Probolinggo ada 1 juta warga, ya harus mendapatkan dukungan seribu warga, dibuktikan dengan NIK (nomor induk kependudukan). Ini nanti yang kami verifikasi,” jelas Agus.

Satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendukung 1 parpol. Jika terjadi kegandaan dukungan, pemilik NIK harus memutuskan dukungannya kepada salah satu parpol saja. Pemilik NIK wajib membuat surat pernyataan dukungan.

Hasil verifikasi di daerah dilaporkan ke KPU RI melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red). Kemudian diplenokan pada 14 Desember. Sekaligus pengambilan nomor urut bagi parpol yang lolos verifikasi.

Baca Juga :   Mahasiswa Pasuruan di Cina Dipastikan Aman dari Corona, Bupati Beri Pesan Begini

Dukungan dari 1 NIK sangat penting bagi setiap parpol. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. “Kurang satu NIK saja, maka parpol tersebut tidak akan lolos verifikasi dan tidak berhak menjadi peserta pemilu,” tegasnya. (cho/saw/may)