Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi DD-ADD, Segini Hukuman Kades dan Eks Bendahara Kemirisewu

552

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepala Desa Kemirisewu non aktif, M. Rifai dan eks bendaharanya, M. Yusuf divonis bersalah atas kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda.

Sidang putusan M. Rifai dan M. Yusuf digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Jumat (05/08/2022) pekan lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, keduanya terbukti menyalahgunakan DD dan ADD penanganan Covid-19 di desa pada tahun 2020.

Oleh majelis hakim, M. Rifai divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp107.632.890,47,” kata Jemmy, Senin (08/08/2022).

Baca Juga :   Ini Peran Para Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pj Kades di Probolinggo

Jika M. Rifai tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti maka akan diganti kurungan badan selama dua tahun.

Sementara M. Yusuf divonis lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. M. Yusuf juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp107.632.890,47.

“M. Yusuf sudah membayar denda di persidangan,” imbuh Jemmy.

Vonis yang dijatuhkam majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar M. Rifai dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara M. Yusuf dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jemmy melanjutkan, atas putusan hakim itu, baik pihaknya maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :   Kejari Bangil Pastikan Tindak Lanjuti Kasus Dispora

“Baik kami dari pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pungkas Jemmy.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi DD dan ADD Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasuruan hingga pada bulan Februari kemarin, M. Rifai dan M. Yusuf ditahan polisi. (tof/asd)