Tak Kooperatif, Kejari Probolinggo Ancam Jemput Paksa Mantan Kades Curah Tulis

346

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akan menjemput paksa manga kepala desa (Kades) Curah Tulis, Kecamatan Tongas berinisial SL. Terduga korupsi dana desa (DD) itu, dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Selama proses penyidikan, SL jarang berada di rumah. Sehingga jaksa penyidik kesulitan dalam memeriksa yang bersangkutan.

“Informasinya jika siang hari yang bersangkutan pergi dari rumahnya, perginya ke wilayah Pasuruan, baru kalau sudah dini hari yang bersangkutan kembali ke rumahnya,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Irfano Rukmana Rahim, Kamis (18/8/2022).

Polah itu, dinilai tak kooperatif oleh jaksa penyidik. “Kalau untuk mantan kadesnya ini memang tidak kooperatif, dan jika masih tetap ya akan kami jemput paksa yang bersangkutan,” tegas Irfano.

Baca Juga :   Pertanyakan Alokasi Dana Covid-19, Warga Gruduk Balai Desa Kemirisewu

Diwartakan sebelumnya, SL merupakan kades Curah Tulis periode 2015-2021. Ia diduga menilep DD untuk tahun anggaran 2020-2021.

Setidaknya ada 3 pembangunan fisik dengan nilai sebesar Rp 769 juta yang disorot jaksa. Di antaranya, pembangunan drainase Dusun Makam dengan volume 330 meter dan pagu Rp203 juta di tahun 2020.

Kemudian, 2 pekerjaan fisik pada 2021 lalu dengan nilai total Rp 566 juta. Pertama pengaspalan jalan sepanjang 1,228 meter dengan pagu Rp331 juta. Proyek kedua juga pengaspalan jalan panjangnya 1,031 meter dan lebar 2,5 meter dengan nilai Rp 235 juta. (cho/saw/asd)