Tersandung Korupsi, Ahsan Di-PAW Dari Kursi Dewan

326

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kursi Ahsan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bakal segera dicopot. Partainya mengajukan pergantian antar waktu (PAW), setelah tersandung kasus korupsi.

Ahsan yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bakal digantikan oleh Bunyamin. Pada Pemilu 2019 lalu, Ahsan mampu meraup 4.305 suara dan Bunyamin 4.198 suara di Dapil 7 (Kecamatan Tongas, Sumberasih, dan Lumbang).

“Kami sudah menerima surat dari partainya dan surat PAW oleh DPRD. Kebetulan yang perolehan suaranya tepat berada di bawah Ahsan adalah Bunyamin,” kata Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan berkas calon pengganti sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap pada Senin (15/8). Termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan.

Baca Juga :   Anggaran Pilbup Probolinggo Nyaris Rp100 Miliar

“Berkasnya sudah lengkap, langsung kami berikan ke dewan hasil pleno itu,” ujar komisioner yang membidangi divisi teknis tersebut.

“Untuk berkas saya kurang paham, tapi informasi dari teman-teman di PKB, PAW ini memang diharapkan secepatnya. Tapi kan tetap nanti harus tunggu keputusan gubernur dulu,” kata Wakil Ketua DPRD setempat Jon Junaidi ketika dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Ahsan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 31 Januari lalu. Politisi dari Kecamatan Tongas itu, diduga mengkorupsi dana program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Pada 2018, Ia mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dana sebesar Rp110,5 juta dicairkan melalui Yayasan Assakdiyah di Desa Dungun, Kecamatan Tongas,

Baca Juga :   Siswi Kabur dari Rumah, Ini Fakta Kesehariannya

Namun di lapangan, dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan itu ternyata fiktif. Pasalnya, yayasan penerima bantuan tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementerian Pertanian. (cho/saw/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.