Kontroversi RUU Sisdiknas, PGRI: Jangan Coba-coba Hapus TPG!

156

Jakarta (WartaBromo.com) – Dirilisnya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) spontan menuai krtikan. Utamanya kalangan guru, sebab dalam RUU tersebut pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapuskan.

Mengetahui hal itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kemendikbudristek mengembalikan ayat dan pasal tentang TPG ke dalam RUU Sisdiknas.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Apalagi, ia menambahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak guru dan dan dosen belum mendapatkan gaji yang memadai. Baik yang bekerja di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga :   Heboh! RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru

Unifah pun menilai, penyusunan RUU Sisdiknas telah dilakukan diam-diam dan tidak transparan. Padahal seharusnya, pemangku kepentingan di bidang pendidikan diajak untuk berkontribusi.

“Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi kemendikbudristek gunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu menyalurkan aspirasi guru seluruh Indonesia,” tegas Unifah.

Tak cuma PGRI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun menanggapi penghapus TPG ini menjadi mimpi buruk bagi guru. Untuk itu, organisasi guru mendesak agar pasal tersebut kembali dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak sebagai wujud keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru dan penghormatan kepada profesi yang terhormat,” ujar Iwan Syahril, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek.

Baca Juga :   Heboh! RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru

Sebagai informasi, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 masih tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar, klausal tentang pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. (trj/yog)