Heboh! RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru

340

Jakarta (WartaBromo.com) – Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dirilis. RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Pasca dirilis, RUU Sisdiknas pun menuai banyak komentar. Pasalnya, dalam RUU tersebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo pun buka suara.

Ia mengatakan, dengan RUU ini pihaknya sedang memperjuangkan para guru agar mendapatkan penghasilan yang layak. Mengingat, selama ini gaji guru di Indonesia masih tergolong rendah.

“Saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi.” jelas Anindhito dinukil dari detik.com, Senin (29/8/2022).

Dengan munculnya RUU ini, nantinya para guru bisa menjalankan tugas dengan maksimal dan mendapatkan penghasilkan layak tanpa harus antre PPG.

Lebih lanjut dijelaskan Anindhito, RUU Sisdiknas memastikan turut guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Bahkan, tak hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

“Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi guru. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” tuturnya.

Meski dalam RUU Sisdiknas tak mencantumkan aturan terkait TPG, namun nantinya para guru bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

Sebagaimana diketahui, Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru.

Dimana, bunyi pasal tersebut berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. (trj/yog)