Polemik Plaza Bangil : Pedagang Sudah Mulai Bayar Sewa Tapi Ada Juga yang Nolak

493

Bangil (WartaBromo.com) – Polemik terkait piutang pedagang Plaza Lama dan Plaza Untung Suropati Bangil mulai ada perkembangan. Setelah dilakukan penagihan dengan melibatkan Kejaksaan, beberapa pedagang sudah mulai melakukan pembayaran ke kasda Kabupaten Pasuruan.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso menyatakan, pembayaran pedagang plaza (Lama dan Untung Surpopati) yang masuk sampai Juli 2022 sebesar Rp 309 juta. Tepatnya Rp 309.057.683.

“Sementara terus bergerak. Saya fokus pada pemasukan PAD dengan validasi data dan pendekatan persuasif sesuai Perda dan Perbup kita,” ujar Diano saat dihubungi WartaBromo kemarin.

Berdasarkan validasi data yang dilakukan Disperindag, saat ini tercatat ada 438 ruko yang diminta melakukan kewajiban sewa ke Pemkab Pasuruan. Dari jumlah itu, Plaza Untung Suropati tercatat 260 pedagang. Kemudian plaza Bangil lama tercatat 178 pedagang.

Baca Juga :   Rumah Disatroni Maling, Motor Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Raib

Dari jumlah itu, pihak Disperindag membagi ke beberapa klaster. Ada yang menerima untuk melakukan pembayaran sewa. Ada yang menolak dan ada pula yang meminta keringanan pembayaran.

“Dari Plaza Untung Suropati yang menerima sebanyak 150 pedagang. Lalu Plaza lama sebanyak 25 pedagang. Kemudian yang menolak dari Plaza Unsur sebanyak 42 pedagang. Dan yang menolak dari Plaza Lama sebanyak 36 pedagang,” imbuh Subekti Utomo saat mendampingi Diano.

Kemudian pihak Disperindag juga mencatat ada ruko yang sudah lama tutup atau ditinggal pergi pedagangnya. Ruko tutup di plaza Untung Suropati sebanyak 68 unit. Dan plaza lama sebanyak 117 ruko yang tutup.

“Ada juga pedagang yang mengajukan keringanan biaya sewa. Di Plaza unsur ada 26 pedagang yang sudah mengajukan. Dan di Plaza lama hanya ada satu pedagang yang meminta keringanan,” cetusnya.

Baca Juga :   Ini Kronologi Penangkapan Terduga Teroris asal Bangil

Keringanan yang diberikan Disperindag juga lumayan besar. Sampai maksimal 30 persen dari total tagihan pedagang. Namun hal ini masih belum membuat seluruh pedagang Plaza Unsur dan Plaza lama mau membayar.
Salah satunya disuarakan Hary Utomo, Ketua Paguyuban Plaza Lama Bangil. Menurut Hary para pedagang tahu diri kalau itu adalah tanah negara (Pemkab). Namun, untuk membayar retribusi sewa nanti dulu. Karena, di adendum perjanjian sewa itu ada klausul yang menyebutkan pihak pedagang bisa memperpanjang kembali.

“Setelah HGB berakhir selama 20 tahun dari pihak ketiga, kami para pedagang punya hak mengajukan permohonan kembali. Namun, pihak Pemkab sama sekali tidak memberikan hak itu kepada kami,” cetus Hary.

Baca Juga :   Ketua DPRD : Jalan dari Jembatan Kedung Larangan Menuju Alun - Alun Harus Dilebarkan

Ya, dalam pasal 4 ayat (2) surat perjanjian pembangunan pertokoan Bangil Plaza antara Bupati Pasuruan, drg Sihabuddin dengan Setio Utomo, Direktur Sindhu Makmur Sejati pada 1990 (adendum 1991), disebutkan; setelah berakirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pihak kedua atau pedagang dapat mengajukan permohonan kembali haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi mohon kami pedagang ini juga diperhatikan nasib kami. Jangan hanya lihat PAD saja. Kami dulu itu beli di pihak ketiga. Dan kami punya Akte jual belinya,” cetusnya.
Persoalan piutang pedagang Plaza lama dan Untung Suropati Bangil ini mencuat setelah muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK selama beberapa tahun. BPK mencatat piutang sewa dari perdagangan di pertokoan dan plaza di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 37 Miliar. (day/day)