Wawali Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Dua Driver Ojol Kota Pasuruan

337

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memberikan santunan terhadap dua orang driver ojek online (Ojol) yang meninggal dunia. Santunan itu diberikan kepada para ahli warisnya yang berdomisili di wilayah Kota Pasuruan.

Pemberian santunan diserahkan langsung oleh Wawali Pasuruan, Adi Wibowo pada Kamis, (01/09/2022). Kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.

Pertama, diberikan kepada ahli waris (alm) Mohammad Yusuf. Driver ojol yang berdomisili di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dan santunan kedua diserahkan ke ahli waris (alm) Khoiri. Driver ojol yang bertempat tinggal di Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo atau yang akrab disapa Mas Adi mewakili BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan santunan tersebut. Saat itu, Mas Adi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto beserta beberapa jajaran Pemkot Pasuruan.

Santunan itu berasal dari klaim jaminan kematian dan kecelakaan kerja serta beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.

Di Kelurahan Trajeng, Mas Adi menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam kepada ahli waris (alm) Mohammad Yusuf, yakni Ibu Erna. Menurut ahli waris, almarhum meninggal dunia karena sakit.

“Kami mewakili Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyampaikan bela sungkawa. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga,” ujar Wawali.

Sekedar diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santuan atas kematian bagi driver ojol yang telah terdaftar keanggotaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi driver yang meninggal karena sakit, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp 42 juta.

Sedangkan bagi driver yang meninggal karena kecelakaan kerja yakni (alm) Khoiri, santunan diterima ahli waris Lilik Yuliati. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp 70 juta dan sejumlah nominal beasiswa pendidikan bagi anak-anak almarhum sebesar Rp 69 juta.

Wawali menyampaikan bahwa santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari undang-undang yang mengamanatkan bahwa negara harus melindungi warga negaranya.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luar biasa. Jika kita liat nominalnya mungkin tidak akan pernah bisa menggantikan keberadaan almarhum. Namun minimal ini bisa membantu keluarga ahli waris yang terkena musibah untuk melanjutkan hidupnya”, kata Wawali.

Wawali berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pasuruan terus berlangsung, bahkan bisa ditingkatkan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan warga.

“Banyak warga Kota Pasuruan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya sudah banyak yang merasakan. Semoga hal ini bisa terus ditingkatkan,” terangnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto juga turut menyampaikan duka cita mendalam kepada para keluarga ahli waris.

“Ini adalah bentuk perhatian Pemkot Pasuruan kepada warganya yang mengalami musibah. Dan kami terus berkolaborasi dengan Pemkot Pasuruan untuk melakukan takziah, kunjungan langsung ke rumah ahli waris. Hal ini untuk memberikan perhatian dan dorongan semangat kepada ahli waris guna melanjutkan hidupnya,” tutur Trioki. (day/*)