Dukung Kejaksaan Soal Polemik Plaza Bangil, Ketua DPRD : Butuh Kepastian

241
Polemik Plaza Bangil, Kajari: Yang Tak Mau Bayar, Ditunggu di Pengadilan  

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus yang terjadi di Plaza Bangil lama dan Untung Suropati terus menggelinding. Setelah Kejaksaan yang sudah mewarning keras kepada pedagang yang mbalelo, dukungan serupa juga datang dari Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menilai yang terjadi di Plaza Bangil dan Untung Suropati ini bukan kasus baru. Namun, akumulasi yang terjadi bertahun-tahun. Sehingga, memerlukan kepastian agar tidak berlarut-larut.

“Saya kira masyarakat atau pedagang butuh kepastian. Ini kan awalnya muncul dari LHP BPK. Dan ini muncul bertahun-tahun dan tidak selesai-selesai,” ujar Sudiono Fauzan saat dihubungi Warta Bromo, kemarin.

Sudiono juga mengaku mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Apa yang dilakukan Kejaksaan selama ini sudah sesuai dengan prosedur. “Ya, saya mendukung langkah Kejaksaan,” cetusnya.

Baca Juga :   Maling Motor Terus Bergentayangan, Kini Warga Bangil Jadi Korban

Selama ini, lanjutnya, pihak DPRD melalui Komisi 2 juga sudah meminta kejelasan dari Disperindag mengenai kasus yang menimpa pedagang Plaza Bangil dan Untung Suropati. Termasuk juga kondisi pertokoan milik Pemkab yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan.

“Karena masalah ini sudah masuk ranah hukum, ya kami menghormati wilayah itu,” tukasnya.

Seperti berita sebelumnya, polemic yang terjadi di Plaza Bangil dan Untung Suropati ini mencuat saat munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama beberapa tahun terakhir. Dalam LHP BPK itu tercatat, para pedagang yang menempati ruko milik Pemkab Pasuruan belum melakukan pembayaran sewa dengan total senilai Rp 37 Miliar.

Dari LHP BPK itulah, maka Disperindag Kabupaten Pasuruan berusaha melakukan validasi data. Dan meminta pihak penyewa ruko untuk melakukan kewajiban. Dan sampai Juli 2022 ini sudah tercatat ada setoran uang sewa dari pedagang sejumlah Rp 309 juta. Tepatnya Rp 309.057.683.

Baca Juga :   Sanca Kembang Sepanjang 4 Meter Kagetkan Warga Bangil

Pihak Disperindag juga sudah mencatat, ada 438 ruko yang diminta melakukan kewajiban sewa ke Pemkab Pasuruan. Dari jumlah itu, Plaza Untung Suropati tercatat 260 pedagang. Dan plaza Bangil lama tercatat 178 pedagang.

Kemudian dari pendataan itu, yang menandatangani pernyataan menerima untuk pembayaran sewa di Plaza Unsur sebanyak 150 pedagang. Dan Plaza lama sebanyak 25 pedagang.

Lalu, yang menolak dari Plaza Unsur sebanyak 42 pedagang. Dan yang menolak dari Plaza Lama sebanyak 36 pedagang.

Namun bagi yang menolak, pihak Kejaksaan Kabupaten Pasuruan memberikan warning keras. Karena Kejaksaan sendiri diminta pihak Pemkab untuk membantu melakukan penagihan.

“Untuk yang menolak, mereka ini tidak taat azas. Ini negara hukum. Semua ada aturan mainnya. Silahkan berdagang. Tidak ada yang larang. Tapi aturan negara wajib ditaati. Jangan mau menuntut hak saja,” tegas Kajari.

Baca Juga :   Pria di Bangil Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Ada kekhawatiran jika kasus ini berlarut-larut maka bisa saja ada pihak-pihak yang sengaja memainkan di air keruh. Termasuk upaya pedagang untuk merubah status tanah dari HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ya, ndak boleh. Wong itu tanah negara. Tidak bisa dimiliki pribadi. Jangan sampai itu terjadi,” cetus Sudiono. (day/yog)