Dua ASN Pemkot Pasuruan Terlibat Korupsi Aplikasi Diskominfotik Resmi Dipecat

562

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua ASN Pemkot Pasuruan, Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi, resmi dipecat. Ini menyusul setelah putusan pengadilan terhadap keduanya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, putusan Fendy dan Meindahlia sudah inkracht pada bulan April kemarin.

Usai dinyatakan inkracht, pemkot harus melalui beberapa tahapan seperti mengusulkan pemecatan dua pegawai tersebut ke BKN. Barulah usai mendapat persetujuan BKN, pemkot mengeluarkan SK pemecatan dua pegawai tersebut.

Surat keputusan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, tentang pemecatan dua pegawai itu terbit pada tanggal 3 Agustus 2022. Keduanya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Mereka dikenai PTDH karena melakukan tindak pidana yang berupa kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,” kata Supriyanto, Rabu (07/09/2022).

Baca Juga :   Koran Online 12 Feb : Penyuap PLUT Dituntut 2 Tahun, hingga Waktu Tempuh Pasuruan-Probolinggo hanya 30 Menit

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Fendy dan Meindahlia sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi Diskominfotik Kota Pasuruan tahun 2019.

Oleh pengadilan Fendy divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sementara Meindahlia divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Atas putusan tersebut jaksa menempuh banding hingga kasasi.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa.

Selain Fendy dan Meindahlia, kejari juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yakni Sugeng Winarto. Namun nasib Sugeng lebih mujur, Sugeng kini sudah kembali berdinas sebagai staf di Dinas Pertanian Kota Pasuruan. (tof/yog)