Bebas dari Penjara, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ngantor Lagi

1114

Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, yang terjerat kasus penipuan bebas dari penjara. Ia pun kembali aktif di kantor dewan.

Helmi menghirup udara bebas sejak hari Jumat tanggal 2 September 2022 kemarin. Ia bebas demi hukum setelah menjalani hukuman selama 8 bulan.

Ditemui WartaBromo, Helmi mengaku sudah mulai beraktivitas di kantor dewan sejak hari Senin kemarin. Helmi, yang sebelumnya duduk di komisi III, dipindah ke komisi II.

“Aktivitas di komisi masih belum. Yang jelas saya siap bertugas lagi,” kata Helmi, Rabu (07/09/2022).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Helmi harus melalui mekanisme untuk bisa kembali beraktivitas sebagai anggota dewan.

Baca Juga :   Fraksi HNP Desak Pemkot Bikin SPB Solar untuk Nelayan

Helmi harus menyerahkan surat keterangan bebas kepada ketua dewan untuk kemudian dilimpahkan ke badan kehormatan. Badan kehormatan nantinya akan membuat rekomendasi penerimaan kembali dan diserahkan ke sekretariat dewan.

“Barulah setelah itu Pak Helmi bisa mengikuti semua kegiatan sekretariat dewan,” kata Dedy.

Seperti diketahui, Helmi sebelumnya terjerat kasus penipuan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Helmi dijerat pasal 378 KUHP dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Pihak Helmi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. (tof/yog)