Usut Bantuan Keuangan Pemprov, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK

5393

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim periode 2014-2018. Dua pejabat Pemkot Pasuruan turut diperiksa.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, dan Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto membenarkan bahwa dua pejabat tersebut diperiksa KPK. Namun begitu, Rudi mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terkait apa.

“Memang benar ada dua pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Rudi, Selasa (13/09/2022).

Sementara itu Gustap mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh KPK di Polrestabes Surabaya pada hari ini sejak pukul 10.00 WIB.

Gustap mengaku, KPK mengonfirmasi bantuan keuangan yang diterima Dinas PUPR Kota Pasuruan pada tahun 2014-2015.

Baca Juga :   Tangan Kotor Setiyono Berjuluk “Trio Kwek-Kwek”

“Konfirmasi kegiatan di Kota Pasuruan,” kata Gustap.

Dilansir dari JPNN, dalam kasus bantuan keuangan Pemprov Jatim periode 2014-2018, KPK menetapkan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS.

BS yang saat itu menjabat BPKAD Pemprov Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Ada lima kepala dinas dari sejumlah daerah di Jawa Timur yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Beberapa kepala dinas tersebut antara lain, Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin. (tof/yog)