Kolaborasi Program BPJSTK Bersama Bank BNI Pasuruan dengan Paguyuban Agen BNI-46 Sekaligus Kampanye Gerakan Anti Korupsi

307


Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJamsostek Pasuruan tidak henti-hentinya melakukan perluasan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini BPJamsostek Pasuruan berkolaborasi dengan BNI Cabang Pasuruan melalui Sinergitas dengan Agen BNI-46 pada Selasa (19/9/2022)
 
Seperti yang kita ketahui, bahwa Agen BNI 46 merupakan mitra BNI (perorangan atau badan hukum yang telah bekerjasama dengan BNI) untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat melalui fitur dan layanan BNI. Termasuk agen BNI-46 dapat menerima pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga agen BNI 46 dapat melakukan pendaftaran calon peserta BPJSTK dan memberikan sosialisasi, serta edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja terutama tenaga kerja non formal BPU di sekitar lingkungannya.

Baca Juga :   Cair! Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Pekerja

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJSTK Pasuruan, Trioki Susanto berharap dengan kerja sama dengan Agen BNI 46 ini, program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dikenal luas sampai ke desa-desa, karena sebagian besar penduduk di Wilayah Pasuruan itu tinggal di desa-desa.

“Kita harapkan melalui para Agen BNI 46 inilah yang bisa mengenalkan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” terang Trioki Susanto.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Pimpinan Cabang BNI Pasuruan, Nora Indayana menyampaikan juga bahwa dengan adanya sistem keagenan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat, dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memberikan nilai tambah untuk para agen BNI-46.

Di sela Paparan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto juga menyampaikan materi mengenai anti korupsi dan gratifikasi yang mana dalam seluruh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga :   Sinergi Perlindungan kepada Debitur BPR Surasari Hutama Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Trioki menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan extradionary Crime atau kejahatan yang luar biasa, karena berdampak kerugian yang sangat luas baik secara institusi maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Trioki Susanto juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah, pihaknya kembali menghimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJamsostek, untuk tidak memberi apapun kepada petugas. Untuk itu, upaya pencegahan korupsi ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak guna tercapainya cita-cita bangsa yang berkeadilan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Nora menyampaikan juga bahwa pihak BNI selaku bagian dari BUMN, telah menerapkan juga budaya anti korupsi. tidak menerima suap, “ Kita menjunjung tinggi Good Coorporate Governance. Jadi andaikata nanti Bapak/Ibu dari Agen BNI 46, ada pihak dari kami yang meminta sesuatu atau apapun itu, bisa lapor ke kami agar bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga :   BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Investment Governance Award 2020 dari ASSA  

Sementara Nora Indayana sangat mensupport dan juga mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, untuk ke depannya kerjasama yang sudah terjalin dengan agen BNI-46 dapat terus ditingkatkan. (day/*)