Satpol PP Garuk 4 Kupu-kupu Malam Dari Tempat Karaoke Berkedok Warung di Kota Probolinggo

579

Kanigaran (WartaBromo.com) – Empat kupu-kupu malam diamankan Satpol PP Kota Probolinggo dari sejumlah lokasi karaoke berkedok warung kopi. Selain itu, tim penegak perda juga mengamankan puluhan botol miras.

Penyisiran dilakukan petugas dari sisi utara kota. Mulai dari jalan Gajah Mada, Jalan Lingkar Utara, sampai ke jalan Raden Wijaya, Kelurahan Wiroborang.

Kasatpol PP, Aman Suryaman menyebut, selama ini tempat karaoke itu berkedok warung kopi biasa. “Tidak memiliki ijin usaha tempat karaoke dan ijin peredaran minuman beralkohol,” tegasnya, Rabu (21/09/2022).

Empat wanita kupu-kupu malam yang diamankan, tak hanya berasal dari wilayah Probolinggo saja. Ada dari Kabupaten Lumajang dan Jember. Mereka adalah HI (40) warga Jember dan W (30), warga Ranuyoso, Lumajang. Serta Lea (31) warga Mangunharjo dan SNC (41), warga Wonoasih, Kota Probolinggo.

Baca Juga :   Pengendara Motor Pamer Alat Kelamin di Jalan hingga Diputus Kontrak, Pemkab Blacklist Pelaksana Proyek SPAM Rembang | Koran Online 17 Feb

Satpol PP kemudian koordinasi dengan Dinsos setempat, untuk lakukan pembinaan pada kupu-kupu malam yang terjaring. Sementara pemilik warung, dipanggil untuk jalani sidang tipiring di pengadilan. Satpol PP berjanji, akan lebih tegas menindak warung remang-remang dan karaoke yang berkedok warung kopi. (lai/saw)