Pasuruan (WartaBromo.com) – LSM Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka) mengadukan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pasuruan tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Ada tiga temuan yang diadukan Pus@ka.
Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto, bersama sejumlah pegiat LSM lainnya mendatangi kantor Kejari Kota Pasuruan pada Rabu (21/09/2022) untuk menyampaikan aduan tersebut.
Tiga temuan yang diadukan Pus@ka itu antara lain, pertama, masalah tukar guling antara Pemkot Pasuruan dengan Kementerian PUPR. Lujeng menyebut, ada selisih rugi Rp1 miliar yang dialami oleh Pemkot Pasuruan.
Kedua, pengadaan BBM oleh Bakesbangpol Kota Pasuruan dengan instansi terkait untuk kepentingan Covid-19.
“Itu terdapat pemalsuan dokumen nota pembayaran dari SPBU. Ketika diklarifikasi pihak SPBU, semua nota itu dianggap tidak benar. Itu mens rea-nya kental,” kata Lujeng.
Temuan soal pengadaan BBM itu telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan uang ke kas daerah. Namun demikian, Lujeng meminta kepada Kejari untuk menindaklanjuti ke ranah tipikor.
“Ketiga, terkait perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan Sekreatriat Daerah. Yang Sekretariat DPRD sudah dikembalikan, tapi yang di Sekretariat Daerah kami lihat pengembaliannya masih kurang,” imbuh Lujeng.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan akan mempelajari laporan para pegiat LSM tersebut.
“Intinya kami pelajari dulu untuk menentukan langkah sesuai aturan main yang berlaku terkait dumas yang disampaikan,” kata Wahyu.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Saat WartaBromo mencoba menghubungi melalui aplikasi WhatsApp, Rudi mengaku sedang dalam kondisi tidak enak badan.
“Maaf kurang fit,” demikian tulis Rudi pada aplikasi WhatsApp. (tof/asd)