Cara Cek NIK Tercatat dalam Anggota Parpol atau Tidak dan Cara Komplainnya

459

Pasuruan (WartaBromo.com) – Baru-baru ini banyak warganet mengeluh data dirinya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Mengetahui hal ini, sebagian yang lain buru-buru mencari cara untuk mengeceknya.

Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini penting dilakukan utamanya bagi yang merasa tidak mendaftarkan diri menjadi anggota parpol. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak hentinya mengingatkan masyarakat.

“Dari awal kami mengajak masyarakat untuk peduli aktif mengecek NIK agar mengetahui namanya dicatut atau tidak,” ujar komisioner KPU Pati Supriyanto, dinukil dari suaramerdeka.com, Kamis (8/9/2022).

Lantas, bagaimana cara cek NIK untuk mengetahui kita tergabung dalam parpol atau tidak?

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  • Klik perintah “Cek Anggota Parpol”.
  • Masukkan NIK KTP.
  • Setelah itu klik “Cari”
  • Tunggu proses loading sampai hasil akhir keluar.

Bagaimana jika setelah dicek nama dan NIK kita terdaftar sebagai anggota parpol tertentu? Langsung saja lakukan komplain, begini langkah-langkahnya:

  • Akses https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  • Kemudian, unduh “Form Tanggapan Masyarakat”.
  • Isi data secara lengkap sesuai petunjuk di laman.
  • Isi secara detail komplain anda beserta alasan dan bukti pada kolom “Tanggapan/Masukan”
  • Lampirkan bukti berupa tangkapan layer bahwa NIK anda dicatut sebagai anggota parpol.
  • Kemudian, klik “Submit”.

Setelah komplain sudah dikiri, maka tunggu proses tindak lanjut dan jangan lupa untuk cek secara berkala, ya. (trj).