Sambat ke Dewan, Difabel di Probolinggo Minta Dibuatkan Perda

188

Probolinggo (WartaBromo.com) – Perda Disabilitas sangat dambakan oleh kaum difabel di Kabupaten Probolinggo. Sejumlah komunitas difabel pun mendesak DPRD setempat segera membuat agar kesetaraan peran tercapai.

Desakan itu disampaikan oleh Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), PDKPro (Persatuan Disabilitas Kabupaten Probolinggo), hingga Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) dalam mereka rapat dengar pendapat (RDP) dengan dewan setempat di ruang Banggar, Senin (26/9/2022). Mereka ditemui oleh pimpinan dewan, pimpinan 4 komisi, dan ketua Baperda.

Ketua Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma menyebut, selama ini difabel selalu menjadi obyek bukan subyek pembangunan. Infrastruktur yang dibangun melalui udut pandang orang non difabel. Sehingga tak jarang fasilitas yang dibuat mubazir.

Kondisi itu, juga diperparah sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Probolinggo yang dinilai tidak ramah bagi kaum difabel. Misalnya, halte yang ada di Kota Kraksaan telah usang dan rusak. Tidak ada bidang miring yang dapat diakses oleh warga berkebutuhan khusus. Terutama mereka pengguna kursi roda.

“Kami datang ke dewan untuk meminta agar ada perda (peraturan daerah, red) khusus untuk kaum disabilitas. Sehingga ke depan pembangunan infrastruktur dan akses pekerjaan bagi kaum disabilitas yang menjadi hak kami bisa didapatkan,” ujarnya.

Desakan itu, kata Rizky, sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang sama dengan yang lainnya. Apalagi di Kabupaten Probolinggo ada sekitar 8 ribu disabilitas yang tersebar di 25 kecamatan.

Pihaknya, menurut Rizky, tidak hanya mendesak adanya Perda Disabilitas. Tetapi juga menyiapkan kaum difabel dengan sejumlah pelatihan keterampilan. Hal itu dimaksudkan agar akses sektor layanan publik didapatkan. Semisal pelatihan komputer, bahkan pelatihan pijat.

“Termasuk juga terlibat dalam peningkatan kapasitas yang diinisiasi KIAT (Kerjasama Indonesia Australia untuk Infrastruktur) di kawasan penyangga wisata Bromo, seperti di Tongas dan Sukapura,” tandas pengajar di SLB Dharma Asih Kraksaan itu.

Legislator yang hadir dalam RDP sepertinya mendukung adanya Perda Disabilitas tersebut. “Kami menerima semua usulan-usulan dan masukan dari teman-teman kaum disabilitas. Memang ini penting untuk diperjuangkan dan dituangkan dalam bentuk perda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.

Meski Perda itu dinilai penting untuk dibuat, pimpinan dewan tidak menjanjikan kapan perda akan dibuat dan selesai. Sebab, target itu harus dibahas bersama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial sebagai leading sektor. Termasuk juga dengan kaum difabel.

“Apakah sebulan, setahun, dua tahun, tidak bisa dipastikan. Tapi menjadi atensi kami,” pungkas politisi asal Kecamatan Gending itu. (saw/ono)