Serukan Stop Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Pasuruan Blusukan ke Desa

192

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemberantasan rokok ilegal sudah berulangkali dilakukan dengan masif. Tahun ini, seruan untuk Stop rokok ilegal juga digaungkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Bersama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan, Satpol PP juga blusukan ke desa-desa sejak Agustus hingga Oktober 2022 mendatang. Ada sekitar 33 desa yang dilakukan sosialisasi secarea masif.

“Ada beberapa harapan yang kami inginkan saat kami turun ke desa-desa itu,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana didampingi Sekretarisnya, Nurul Hudayati.

Harapan yang dimaksudkan dari sosialisasi itu diantaranya, agar masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai. Lalu, agar masyarakat sadar bahwa menggunakan cukai ilegal merupakan kegiatan melanggar Undang-Undang.

Baca Juga :   Muncul Banner Erick Thohir Capres di Kota Pasuruan, Satpol PP Lakukan Penertiban

Selanjutnya, masyarakat tidak mengedarkan atau memperjualbelikan cukai ilegal (cukai palsu/bekas).
Selain itu, lanjutnya, masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal. Dan akhirnya diharapkan masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Apa yang dimaksud rokok ilegal?

Pertanyaan ini juga banyak ditanyakan masyarakat saat Sapol PP lakukan sosialisasi. Nurul menjawab bahwa hasil tembakau berupa rokok yang ilegal memiliki ciri-ciri. Yakni, rokok itu dilekati pita cukai palsu. Atau tidak dilekati pita cukai. Ciri lainnya adalah dilekati pita cukai, tapi bukan haknya atau salah personalisasi. Dilekati pita cukai yang salah peruntukannya; dan rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.

Baca Juga :   Berkas P-21, Pemilik Rokok Ilegal Segera Disidang

Untuk meminimalkan peredaran, penjualan atau perdagangan rokok ilegal, Satpol PP sudah melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya, melaksanakan sosialisasi atau penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, Satpol PP juga melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dan juga melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Ada 98 titik atau tempat yang sudah kita kunjungi,” cetusnya.

Lantas apa hasilnya di lapangan? Nurul mengakui fakta di lapangan tentang rokok ilegal masih ada. Menurutnya, rokok ilegal dengan ciri-ciri diatas, masih ditemukan diperedaran atau tempat penjualan eceran. Selain itu, rokok ilegal yang beredar sebagian besar merupakan pasokan dari luar kabupaten pasuruan. (day/*)