Satpol PP Kabupaten Pasuruan : Waspadai Rokok Ilegal, Taati Aturan Mainnya

142
Joko Wuryanto dari Kantor Bea dan Cukai saat memberikan sosialisasi pada warga Mlaten Nguling

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sosialisasi masif yang dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Minimal faktor prefentif dengan sosialisasi ini dilakukan dari pada nantinya terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan masyarakat.

“Ada beberapa pasal dalam Undang-undang tentang cukai yang harus diketahui dan dihormati masyarakat,” cetus Kepala Satpol PP, Bahki Jati Permana melalui Sekretarisnya, Nurul Hudayati saat memberikan sosialisasi di Mlaten Kecamatan Nguling, beberapa hari lalu.

Misalnya dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dalam pasal 54 dinyatakan; Setiap orang yg menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan utk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Juga dalam pasal 55; Setiap org yg meniru/memalsukan pita cukai, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mengimpor pita cukai palsu atau pita cukai bekas.

Baca Juga :   Ada Pabrik Rokok Ilegal di Sukorejo, Dirjen Bea Cukai Sentil Disperindag

Dan pada pasal 58; Setiap org yg menawarkan, menjual dan menyerahkan pita cukai kepad yang tidak berhak atau membeli, menerima dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

“Dari situ jelas, setiap orang atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam undang undang merupakan pelanggaran tindak pidana dan yg bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut,” cetusnya.Sementara itu, Joko Wuryanto selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Pasuruan menjelaskan tentang definisi cukai dan karakteristiknya.

Sesuai dengan bunyi dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.. 11 Th 1995 tentang Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yg mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU cukai.

Baca Juga :   Ciri Rokok Ilegal: Biasanya Pakai Nama Plesetan Rokok Terkenal

Karakteristik yang dimaksud dalam undang-undang tentang cukai itu diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan.Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.Apa saja barang yang dikenai cukai itu? Saat ini, barang kena cukai (BKC) itu adalah Etil Alkohol.Lalu, Minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau (rokok).Rokok sendiri jenisnya macam-macam. Ada sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Dan yang perlu diperhatikan, jangan sampai bapak-ibu dan saudara sekalian menjumpai atau memakai rokok ilegal,” tegas Joko.

Apa rokok ilegal itu cirinya. Pertama, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu. Kedua, tidak dilekati pita cukai. Ketiga, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi. Keempat, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Dan kelima, dilekati dengan pita cukai bekas. (day/*)