Pasuruan (WartaBromo.com) –Sosialisasi masif yang dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai Pasuruan tidak saja memberantas peredaran rokok ilegal. Di daerah Winongan, Satpol PP mendapati beberapa warga yang mengusulkan untuk menanam tanaman tembakau.
Tentu saja, usulan itu ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai langkah yang positif. Dengan banyaknya warga menanam tembakau, maka diharapkan ada produksi dari hilir ke hulu yang bekerja secara simultan dan sutainable (keberlanjutan).
“Ya, saat kita sosialisasi di Winongan, ada warga yang semangat mau nanam tembakau. Bahkan kabarnya juga ada yang sudah mencoba nanam tembakau. Ini tentu langkah yang positif,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana melalui sekretarisnya, Nurul Hudayati di kantornya, kemarin.
Bersama pihak Bea dan Cukai Pasuruan, Nurul sebelumnya memberikan sosialisasi tentang peraturan di bidang cukai. Termasuk permintaan kepada masyarakat agar bisa menstop peredaran rokok ilegal.
Namun, setelah sosialisasi dilakukan, muncul beberapa pertanyaan dari warga. Termasuk keinginan mereka untuk mencoba menanam pohon tembakau.
“Kebetulan ada beberapa lahan sawah kami yang lama tidak kita tanami. Makanya kami mohon ijin apa nanti kalau kami tanami tembakau, ada bantuan dari pemerintah,” cetus salah satu warga.
Mendengar hal ini, Nurul pun berusaha menjawab sementara. Karena ini hubungannya dengan Dinas Pertanian dan instansi terkait, maka ia pun meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan OPD lain.
“Karena ini ada hubungannya dengan produksi rokok nantinya, maka tentu ada upaya pendampingan petani, dibantu bibit. Bahkan juga infrastruktur jalan menuju lahan yang ditanami tembakau itu juga bisa diajukan untuk kami bantu,” cetusnya.
Selama ini, Kabupaten Pasuruan menjadi satu-satunya Kabupaten yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) paling tinggi se Indonesia. Nilainya kurang lebih Rp 180 – Rp 200 miliar.
Dana itu kemudian dikembalikan lagi untuk kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, penegakan perda (sosialisasi) dan lainnya yang berhubungan dengan cukai.
Sesuai dengan bunyi dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Th 1995 tentang Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yg mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU cukai. (day/*)