Hamsyong, Pemkab-Pemkot Pasuruan Gagal Raih Insentif Kinerja Pemulihan Ekonomi

300

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemkab-Pemkot Pasuruan harus gigit jari saat sebagian daerah di Jawa Timur mendapat kucuran dana segar berupa dana nsentif daerah (DID) atas kinerja pemulihan ekonomi dampak Pandemi Covid-19.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 140 Tahun 2022, setidaknya terdapat 125 daerah di seluruh Indonesia yang meraih dana miliaran rupiah itu. Dari jumlah tersebut,15 di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Belasan daerah di Jatim itu di antaranya, Kota Surabaya, Malang, Mojokerto, Blitar, Kediri dan Madiun, serta Probolinggo. Kemudian, Kabupaten Jember dan Banyuwangi.

“Penghitungan alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan kategori penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMK; percepatan belanja daerah; percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19; dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting, penurunan inflasi daerah” ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rilisnya.

Primanto mengatakan, top 10 provinsi, top 15 kabupaten, dan top 15 kota untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah mendapat alokasi sebesar Rp420 miliar. Dengan begitu, rata-rata yang diterima setiap daerah adalah sebesar Rp10.5 miliar.

Secara total, terdapat 125 pemda yang memperoleh alokasi DID. Beberapa di antaranya bahkan menerima alokasi lebih dari satu kategori.

Penyaluran DID dilakukan sekaligus paling cepat pada bulan September dan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Antara lain untuknperlindungan sosial, seperti bantuan sosial.

Kemudian, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi.

Primanto menggarisbawahi, penggunaan DID tersebut dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Selain itu, DID tersebut juga tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober ini. Serta aporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023. (asd)