Pus@ka Desak Kejari Tindak Lanjuti “Nyanyian” Madin soal Permintaan “Uang Kopi” Rp1 Miliar

945

Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Pus@ka) Lujeng Sudarto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti “nyanyian” pengurus madrasah Diniyah (Madin) terkait permintaan “uang kopi” oleh oknum kejaksaan setempat.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut. “Untuk membuktikan benar tidaknya nyanyian itu, kejaksaan harus memanggil yang bersangkutan,” kata Lujeng.

Seperti diketahui, mencuatnya dugaan permintaan “uang kopi” itu mencuat dari hasil investigasi WartaBromo terkait kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag untuk Madin, Ponpes dan juga TPQ.

Investigasi yang didukung Tempo Institute, Philippines Center Investigative Journalism (PCIJ) mendapati adanya permintaan “uang kopi” sebesar Rp1 miliar kepada lembaga Madin.

Baca Juga :   Sudah 50 Orang Dipanggil Terkait Kasus BOP Kemenag

Beberapa pengurus Madin yang diwawancari WartaBromo menyatakan, “uang kopi” tersebut sebagai kompensasi agar terhindar dari pemanggilan ke kejaksaan. Beberapa lembaga pun mengaku sudah menyetorkan uang tersebut ke pengurus FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah).

Dikatakan Lujeng, tidak ada pilihan bagi kejaksaan untuk membersihkan diri dari tudingan itu. Sebaliknya, dengan mendiamkan atau tidak merespons nyanyian tersebut, publik akan meyakini bahwa permintaan “uang kopi” adalah benar.

“Bisa dibilang ini pertaruhan reputasi kejaksaan untuk membuktikan ada tidaknya oknum di internal Kejari yang bermain-main,” jelas Lujeng.

Menurut Lujeng, tidak sulit bagi kejaksaan untuk membuktikan hal itu. “Panggil saja semuanya, lakukan konfrontasi, nanti akan terungkap duit yang disetor itu ke siapa. Selesai,” tegasnya. (asd)