Anggota DPRD Kota Pasuruan Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?

798
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu S.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah anggota DPRD Kota Pasuruan dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (24/10/2022) pagi. Berdasar informasi yang dihimpun WartaBromo, anggota dewan tersebut berinisial S dan N. Selain itu, ada juga pegawai sekretariat dewan berinisial R juga turut dimintai keteranga.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan membenarkan terkait hal ini. Memang ada beberapa anggotanya yang dimintai keterangan oleh kejaksaan.

“Iya benar. Untuk dimintai keterangan,” kata Ismail.

Sementara itu terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto juga membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan Wahyu, pihaknya menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan LSM Pus@ka beberapa waktu lalu. Salah satu aduan tersebut adalah temuan BPK terkait perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Pasuruan.

Baca Juga :   DPRD Hapus Usulan Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan Dewan

Wahyu mengaku, anggota dewan tersebut diundang hanya sebatas dimintai klarifikasi terkait aduan masyarakat yang diterima kejaksaan.

“Belum yang bagaimana-bagaimana. Ini masih pulbaket. Kami hanya meminta klarifikasi berdasarkan dumas. Ini benar atau tidak,” kata Wahyu.

Sebelumnya, LSM Pus@ka mengadukan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pasuruan tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Selain soal perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Pasuruan, beberapa temuan lain yang diadukan yakni pengadaan BBM oleh Bakesbangpol Kota Pasuruan dengan instansi terkait untuk kepentingan Covid-19; masalah tukar guling antara Pemkot Pasuruan dengan Kementerian PUPR; perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan. (tof/asd)