Pasuruan (WartaBromo.com) – Belanja secara daring kini jadi kebiasaan masyarakat. Ada banyak metode pembayaran yang digunakan, mulai Cash On Delivery (COD), paylater hingga menggunakan kartu kredit.
Nah, ada dua pembayaran belanja secara daring yang serupa tapi tak sama. Apa saja? Yakni buy now paylater dengan kartu kredit.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut perbedaannya:
1. Proses Pendaftaran
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan layanan paylater lebih mudah. Berbeda dari kartu kredit, dokumen yang perlu diajukan pun hanya foto KTP dan swafoto atau selfie.
2. Tenor Pembayaran
Layanan paylater di Indonesia menyediakan tenor cicilan mulai dari 30 hari sampai dengan 12 bulan. Sedangkan untuk kartu kredit, tenor yang ditawarkan bisa mencapai 24 hingga 36 bulan.
3. Suka Bunga
Suku bunga pada kartu kredit berkisar di antara 2-3% setiap bulan. Suku bunga pada layanan paylater ditentukan oleh masing-masing penyedia layanan dan biasanya lebih besar dari kartu kredit.
4. Limit Pembayaran
Sama dengan kartu kredit, setiap nasabah paylater juga memiliki limit kredit yang berbeda-beda. Berbeda dengan kartu kredit, limit kredit ini tidak berdasarkan data SLIK OJK. (trj)