Diadukan Polisi oleh PSI Lantaran Copot Gambar Ganjar, Satpol PP : Kita Sudah SOP

388
Proses pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo - Yenny Wahid di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penertiban reklame bergambar “Ganjar Pranowo-Yenny Wahid” yang dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan berbuntut aduan polisi. Satpol PP menyebut tindakan mereka sudah sesuai prosedur.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan dirinya sama sekali tak gentar lantaran apa yang dilakukan satpol PP sudah sesuai standart operational procedure (SOP).

“space (papan reklame) adalah pelanggaran,” kata Fadholi.

Menurutnya, setelah mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, izin papan reklame tersebut sudah kadaluarsa alias kini statusnya tidak berizin.

Karena tidak berizin, secara otomatis, tidak ada retribusi yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan dan, dalam hal ini, pemerintah dirugikan.

Baca Juga :   Tak Ada Izin, Baliho Bergambar Ganjar Pranowo Ditertibkan Satpol PP

Oleh karenanya, Satpol PP pun melakukan penertiban. Soal dasar hukum penertiban, Fadholi mengaku dasar hukumnya adalah Perda Nomor 04 Tahun 2011 dan Perda IMB Nomor 15 Tahun 2011.

“Sepanjang perda tidak dicabut tetap berlaku,” imbuh Fadholi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban reklame “Ganjar Pranowo-Yenny Wahid” ditertibkan Satpol PP karena disebut tidak berizin.

Atas tindakan tersebut, Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu mengadukan tindakan Satpol PP ke Polres Pasuruan Kota. Satpol PP disebut diduga melakukan perusakan sesuai pasal 406 KUHP. (tof/yog)