Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ini Dibekuk Polisi

457

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pasangan suami istri di Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi gegara edarkan sabu.

Pasutri itu adalah Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22), warga Dusun Sumanbito, RT 02 RW 01, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Bersama keduanya polisi juga berhasil meringkus tersangka lainnya yakni Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21), yang berasal dari Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Komplotan tersebut diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Jumat (4/11/2022). Polisi pun menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,82 gram dan beberapa BB lainnya.

“Bermula ketika ada informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tiris,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi Senin (7/11/2022).

Baca Juga :   Terduga Teroris Asal Probolinggo Dikenal Sebagai Tukang Potong Rambut

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Laily di rumahnya. Dari perempuan itu, ditemukan 5 klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram. Barang haram itu, disembunyikan di bawah bantal.

Dari mulut, Laily muncul 3 nama lainnya. Dimana Dwi Jaka sebagai pemasoknya. Ketiganya pun ditangkap di lokasi berbeda. “Kami bekuk dan dari hasil urine memang positif,” kata Jayadi,

“Dan untuk suami tersangka itu, kemudian berhasil kami amankan sepulang mengedarkan SS,” lanjut mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutur pria kelahiran Kabupaten Sampang ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.