Bahas UMK, Buruh Kabupaten Pasuruan Minta Kenaikan 13 Persen

240
Uang di Dompet

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan mulai membahas upah minimum kota/kabupaten (UMK). Buruh berharap UMK di Kabupaten Pasuruan naik 13 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan, Suherman mengatakan, gabungan serikat buruh bersama Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO) sudah mulai membahas hal tersebut.

Suherman mengatakan, tahun ini buruh menginginkan UMK naik sebesar 13 persen. Serikat buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Harapan kami naik 13 persen atau setidaknya di atas 10 persen,” kata Suherman, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartinto mengatakan, APINDO mengacu pada peraturan yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Ia juga berharap pemerintah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut sebagai acuan. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.

“Kita tetap pada PP 36, tidak menyimpang dari peraturan itu,” kata Hendro.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengungkapkan, pada pembahasan antara serikat buruh dan APINDO yang berlangsung di kantor kemarin, Selasa (15/11/2022), belum ada kesepakatan.

Terkait aturan, Nurul Huda menyebut, pemerintah mengacu pada aturan terbaru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Rencananya pembahasan UMK akan digelar lagi pekan depan.

“Tanggal 22 nanti dibahas lagi. Harus ada kesepakatan, karena batas akhir diusulkan ke provinsi,” kata Nurul Huda. (tof/yog)