Kasus Perdagangan Orang di Gempol, Papi – Mami Jadi Tersangka

527
Garis polisi dipasang di Ruko di komplek Gempol Nine yang digerebek Polda Jatim.

Gempol (WartaBromo.com) – Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang di komplek pertokoan Gempol 9, Kabupaten Pasuruan.

“Dari pengungkapan itu kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11). 

Dirmanto menyebut, kelima tersangka itu adalah DG alias Papi Galih (39 tahun), warga Pasuruan selaku pengelola warkop dan wisma; RN alias Mami Putri (30), warga Jakarta selaku pengelola warkop dan wisma.

Selain itu, ada juga CE alias Eko (26), warga Pasuruan, selaku kasir warkop; AG alias Agus (31), warga Nganjuk selaku kasir wisma; dan AD alias Adi (42), warga Jakarta Barat, selaku penjaga warkop.

Seperti diketahui, sebelumya, sebuah warung kopi yang beroperasi di komplek pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol digerebek tim Polda Jatim.

Penggerebekan dilakukan lantaran sang pengelola warkop diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dari kegiatan itu, tim Polda mengamankan 19 orang sebagai korban. Empat di antaranya masih di bawah umur. (don/asd)