Kabar Perselingkuhan Picu Dendam Kesumat Sang Kuli Bangunan

648
Tersangka pembunuhan Alim saat ditunjukkan kepada awak media.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sakit hati karena asmara terkadang membuat gelap mata.  Seorang pria di Kabupaten Probolinggo misalnya, nekat menghabisi tetangganya sendiri setelah mendengar kabar perselingkuhan istrinya dengan sang korban.

Pelaku diketahui bernama Alim (28), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan. Sedangkan korban adalah Suto Efferi, tetangga 1 dusun. Jasad korban yang berada di sela-sela tanaman pohon balsa ditemukan warga pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.

“Jadi pelaku ini posisinya sedang bekerja di Kalimantan. Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers pada Senin (28/11).

Arsya mengatakan, kasus pembunuhan berlatar motif asmara. Dimana korban yang merupakan tulang ojek diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri pelaku. Rupanya, kabar itu terdengar oleh pelaku

Baca Juga :   Badai Pasir Terjang Kawasan Lereng Bromo

Dua pekan sebelum peristiwa maut itu, Alim pulang ke Kuripan. Namun, ia tak menampakkan diri kepada istrinya. Buruh bangunan itu, menyelidiki kebenaran perselingkuhan istrinya dengan Suto.

Setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, pelaku memantau keberadaan korban sehari-hari. Hingga kemudian pada Jumat (25/11/2022), pelaku menghabisi korban yang kala itu bekerja sebagai tukang ojek.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mengungkap kasus itu. Dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, terduga pelaku mengarah pada Alim.

“Dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Alim mengaku tak menyesal dengan aksinya.

Baca Juga :   Tertangkap di Sawah, Dua Maling Motor Bonyok Dipukuli Warga

Alim dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (cho/saw/asd)