Duit Tambang Ilegal Ikut “Mengalir” ke Kas Daerah

457
Tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol yang menyeret Andrias Tanudjaja.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT) membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya membangun perumahan prajurit hanya sebagai kedok untuk menambang secara ilegal.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, pada Kamis (08/12/2022) pukul 10.00 WIB. Andrias Tanudjaja membaca sendiri nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaan tersebut, AT membantah sejumlah dakwaan JPU terhadap dirinya. Salah satunya adalah soal pembangunan perumahan prajurit marinir yang disebut-sebut sebagai kedok belaka dalam melakukan penambangan pasir.

AT membantah jika dirinya disebut memanfaatkan institusi TNI AL sebagai tameng dalam melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari.

AT mengaku bahwa rencana proyek perumahan prajurit yang akan ia garap mendapat dukungan penuh dari TNI AL. Bahkan menurut AT, tim gabungan dari TNI AL telah mengadakan tinjauan lapangan pada bulan Juli lalu. Mereka disebutnya sangat antusias.

“Saya berkeinginan menyediakan perumahan tersebut bukan semata-mata motif bisnis, tetapi lebih berdasarkan rasa terima kasih kepada marinir yang telah menjaga NKRI,” ujar AT.

Selain itu, AT mengatakan bahwa tuduhan kepada dirinya adalah penambangan ilegal yang telah berlangsung selama 3 tahun. Ia mengaku bahkan juga membayar pajak sebesar Rp7miliar kepada pemerintah daerah.

Menurut AT, kegiatan atau pekerjaan penambangan adalah pekerjaan yang terbuka, terang benderang, dan bisa diketahui oleh banyak warga sekitar.

“Pertanyaan saya, apakah mungkin perusahaan swasta atau saya pribadi melakukan tindakan ilegal secara terbuka dan berlangsung selama 3 tahun. Di mana aparat penegak hukum saat terjadinya tindakan ilegal ini?” ujar AT.

AT juga menyebut bahwa jaksa tidak menemukan bukti yang menunjukkan transaksi penjualan hasil tambang sirtu dari PT. Prawira Tata Pratama kepada pihak lain yang menimbulkan nilai ekonomis.

“Saya mohon keadilan dari bapak hakim yang mulia, yang juga dianggap wakil Tuhan di dunia dalam hal mencari keadilan. Maka saya mohon dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atau mohon putusan seadil-adilnya,” pungkas AT.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat AT dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada AT berupa pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp75miliar subsider 6 bulan kurungan. (tof/asd)