Pembuang Bayi di Purwosari Terungkap, Langsung Ditangkap Polisi

1987
Pembuang Bayi di Purwosari Terungkap, Langsung Ditangkap Polisi

Purwosari (WartaBromo.com) – Pelaku pembuang bayi di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah orang tua si bayi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membeberkan, setelah adanya peristiwa penemuan bayi di pekarangan rumah warga, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Berdasar serangkaian penyelidikan itu, pada Sabtu (17/12/2022), polisi menangkap sepasang laki-laki dan perempuan yakni SPH (22) dan DFA (20).

“Keduanya diduga pelaku pembuangan bayi perempuan tersebut,” kata Farouk, Senin (19/12/2022).

Oleh polisi, DFA kemudian dibawa ke Puskesmas Purwosari untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan medis tersebut, ditemukan tanda-tanda bahwa DFA telah melahirkan bayi.

Dari hasil tersebut, polisi lalu meminta keterangan dari DFA. DFA tak bisa berkutik setelah adanya hasil pemeriksaan medis tersebut. Ia mengaku bahwa bayi perempuan itu anaknya.

Baca Juga :   Harga Kedelai Terus Naik, Perajin Tempe: Bisa-bisa tutup

Farouk menyebut, SPH dan DFA merupakan sepasang kekasih dan sudah bertunangan. DFA hamil, tetapi tidak memberitahukan kepada keluarganya.

Akhirnya saat bayi lahir, ia melahirkan sendirian tanpa pertolongan dokter atau bidan. Setelah bayinya lahir, DFA dan SPH membuang bayinya di pekarangan rumah warga di Desa Sekarmojo.

“Pelaku kami jerat pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuh Farouk. (tof/may)