KPU Buka Pendaftaran PPS, Simak Persyaratannya

428
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin saat mewawancarai calon anggota PPK

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah rekrutmen anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), kali ini KPU Kabupaten Pasuruan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sehingga nantinya anggota PPS yang direkrut berasal dari desa masing-masing sesuai persyaratan yang tertera.

Suyatmin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Pasuruan menyatakan, calon pendaftar PPS memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :   Bertambah 2.950, DPTHP 2 Kabupaten Pasuruan Ditetapkan 1.179.108

“Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Untuk persyaratan lain secara teknis, calon anggota PPS juga bisa mengunduh aplikasi siakba.kpu.go.id. Pihak KPU selain menerima pendaftaran secara online, peserta juga harus menyerahkan dokumen secara fisik ke Petugas

Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan Alamat: Jalan Sudarsono No. 1 Pogar Bangil-Pasuruan Kontak : 081243074763 / 085330016899.
“Mungkin untuk tes tulis PPS ini agak berbeda dengan PPK. Karena terlalu banyak jumlah calon yang dibutuhkan dari PPS, maka kemungkinkan tidak pakai CAT. Tes tulis tetap ada pakai kertas. Soal langsung dari KPU RI dijamin tidak bocor,” tegasnya.

Baca Juga :   Caleg Meninggal Dunia, KPU : Tidak Bisa Diganti

Pengumuman soal teknis pendafataran PPS, selain diumumkan di media massa, media sosial, pihak KPU juga sudah menyebarkan spanduk-spanduk ke 365 desa se Kabupaten Pasuruan. Artinya, bagi calon peserta dari desa setempat bisa mendatangi balai desa masing-masing.

“Kami harapkan calon pendaftar adalah orang-orang terbaik yang ikut mendaftar sebagai anggota PPS. Setidaknya bisa memenuhi target minimal dua kali kebutuhan. Sehingga tidak perlu perpanjangan pendaftaran lagi,” tegasnya. (day/*)

Untuk lebih jelasnya, anda bisa lihat pengumuman di bawah ini.