Menteri ATR/BPN Sebut 28 Ribu Desa Ada di Kawasan Hutan

402
Menteri ATR/BPN Hadi Cahyo saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/12/2022).

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan ratusan sertifikat tanah kepada warga di Kabupaten Pasuruan.

Pembagian sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (28/12/2022).

Sertifikat yang dibagikan kepada warga ini adalah sertifikat redistribusi tanah hasil klarifikasi bukan kawasan hutan di Desa Tambaksari. Jumlahnya sebanyak 352 bidang.

Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membeberkan, masalah pembagian lahan kawasan hutan dengan lahan warga di Desa Tambaksari sudah berlangsung sejak tahun 1923.

Tanah-tanah tersebut sejak dulu sudah dimanfaatkan oleh warga setempat untuk menghasilkan produk-produk pertanian. Tetapi, warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.

Baca Juga :   Yadnya Kasada, Wisatawan Dilarang Dekati Bromo saat Proses Ritual

“Permasalahan terus berlarut. Akhirnya tim kami turun, berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, hanya tiga bulan, semua selesai,” kata Hadi.

Menurut Hadi, permasalahan seperti di Desa Tambaksari masih banyak. Banyak masyarakat yang hidup di kawasan hutan, dan hutan tersebut sudah menjadi definitif.

Kementerian ATR/BPN mencatat, ada 28.843 desa yang ada di kawasan hutan yang harus diselesaikan. Dalam program reforma agraria sudah direncanakan 4,1 juta hektar kawasan hutan akan dilepas untuk dijadikan objek reforma agraria.

Mantan Panglima TNI tersebut melanjutkan, kini masyarakat Desa Tambaksari sudah memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ia berharap warga menyimpan dengan baik sertifikat yang sudah didapat.

“Harus disimpan, jangan mau dipinjam. Jangan sampai dikasih ke rentenir. Jangan sampai dimainkan,” pungkas Hadi. (tof/asd)