Belasan Tambang di Nguling-Grati Dilaporkan ke Polisi

583
Para pegiat PORTAL saat melaporkan tambang bermasalah ke Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Belasan tambang galian C di Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi. Belasan tambang itu diduga menyalahi UU Minerba.

Adalah Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) yang melaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Selasa (24/01/2023).

Juru bicara PORTAL, Ashari menyebut, pihaknya mencatat ada 11 tambang di wilayah Kecamatan Grati dan Nguling.

Dari 11 tambang tersebut, 3 perusahaan hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan, 8 lainnya mengantongai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

Menurutnya, WIUP hanya membolehkan perusahaan memetakan atau melakukan ploting wilayah usaha pertambangan. Sementara IUP eksplorasi, hanya mengizinkan perusahaan melakukan penelitian dan mendeteksi untuk selanjutnya diajukan menjadi IUP operasi produksi.

“WIUP dan IUP eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk operasi produksi. Ini menyalahi UU Minerba,” kata Ashari.

Sebelum menyerahkan laporannya, PORTAL sempat melakukan audiensi dengan pihak polres. Ashari berharap laporan PORTAL ditindaklanjuti oleh polisi.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Bripka Gatut mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan PORTAL.

“Iya, kita terima sebagai aduan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PORTAL menyebut, berdasar data dari Dinas ESDM Jawa Timur, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Pasuruan.

Koordinator PORTAL, Lujeng Sudarto mengungkapkan, dari 67 perusahaan tersebut, hanya 26 yang sudah mengantongi izin operasional. 29 memiliki izin eksplorasi atau pengerukan, namun tak boleh diperjualbelikan. Sedang 12 sisanya hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan. (tof/asd)