Susul Sugiarto Dkk., Christiana-Chandra Diputus Bebas

169

Pasuruan (WartaBromo.com) – Enam terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan dibebaskan dari tuntutan hukum. Setelah sebelumnya Sugiarto dan tiga terdakwa bebas, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya menyusul bebas dari penjara.

Ini setelah keduanya menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya yang dilaksanakan pada Rabu (01/02/2023).

Christiana mengikuti sidang secara virtual di Rutan Bangil, sementara Chandra mengikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Dalam petikan putusan yang didapat WartaBromo, majelis hakim menyatakan Christiana dan Chandra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi itu dinilai bukan termasuk perbuatan pidana.

“Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian kata majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Pranata.

Majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar hak-hak Christiana dan Chandra serta harkat martabatnya dipulihkan.

Penasehat hukum Christiana dan Chandra, Dani Hariyanto mengatakan bahwa tanah yang diduga korupsi tersebut adalah benar milik Christiana. Menurut Dani, pada fakta-fakta persidangan, yang terjadi adalah maladminstrasi.

“Kemarin malam Christiana dan Chandra sudah keluar dari tahanan,” kata Dani, Kamis (02/02/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya juga menjatuhkan putusan yang sama kepada Sugiarto, Budi Priyanto, Hilmy Yuliardi, dan Eko Wahyudi dalam kasus korupsi JLU ini.

Empat terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan termasuk perbuatan pidana. Keduanya pun bebas dari penjara pada awal Januari tahun 2023 lalu. (tof/asd)