Pedagang Wadul Dewan, Ketua DPRD : Retribusi Maksimal Naik 50 Persen

296

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik kenaikan tarif retribusi pasar belum ada titik temu. Pedagang masih tak sepakat dengan peraturan kenaikan tarif retribusi yang baru.

Hal ini terungkap saat sejumlah pedagang pasar wadul ke kantor DPRD Kota Pasuruan. Mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, Kamis (9/2/2023).

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Pasuruan, Husni menyampaikan, sampai saat ini pedagang masih keberatan atas berlakunya Perwali Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Menurut dia, jika pemkot beralasan ingin menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, pemkot perlu melakukan intensifikasi pada sektor tersebut.

Pasalnya penerimaan PAD dari sektor retribusi pasar berpotensi mengalami kebocoran. Husni menyebut, di lapangan tidak jarang ada ulah nakal oknum petugas pasar saat menarik retribusi.

Baca Juga :   Tahun Ini Pemkot Bakal Realisasikan Payung "Madinah" Alun-Alun

“Pedagang yang bawah itu membayar tanpa diberi karcis atau diberi karcis tapi tidak sesuai nominal yang dibayar. Ini yang harusnya ditertibkan,” ujar Husni.

Husni melanjutkan, saat ini di lapangan, tarif retribusi yang baru sudah berlaku. Beberapa pedagang membayar dengan tarif baru. Namun demikian, ada juga pedagang yang membayar retribusi dengan tarif lama.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menanggapi, dewan siap mengawal semua aspirasi yang disampaikan para pedagang.

Menurut dia, wajar jika pemkot ingin mendongkrak kenaikan PAD dari sektor retribusi pasar, namun seharusnya dengan kajian yang utuh dan sosialisasi yang jelas kepada pedagang.

“Tidak boleh mengambil jalan pintas atau gampangnya. Peningkatan PAD tiba-tiba dibebankan kepada masyarakat. Tarif retribusi dinaikkan. Bukan seperti itu,” ujar Ismail.

Baca Juga :   Pemkot Dapat Sorotan, Sudah Terapkan Kelonggaran Tapi Tak Terbitkan Aturan

Politisi PKB tersebut meminta agar pemkot memikirkan kembali terkait kebijakan ini. Ada ukuran kepantasan kenaikan tarif retribusi yang perlu dipertimbangkan pemkot.

“Kalaupun memang harus dinaikkan, maksimal 50 persen,” imbuh Ismail. (tof/yog)