Bandar Sabu Ini Dibekuk Polisi saat Hendak Nikahkan Anak

1109
Tersangka sabu saat diamankan polisi.

Pajarakan (WartaBromo.com) – Satreskoba Polres Probolinggo meringkus Abdul Aziz (43) warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/2/2023). Pelaku merupakan DPO atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Pria kelahiran Kabupaten Sampang itu, diringkus anggota gabungan Satreskoba dan Satsabhara Polres Probolinggo sekitar pukul 9.30. Saat berada di rumahnya di hari pernikahan anaknya atau menjadi wali nikah.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pelaku ditangkap di rumah Faisol, saudaranya. Setelah polisi mendapat informasi kedatangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO kepolisian.

“Dalam penangkapannya, selain anggota kami juga didampingi oleh Kasat Sabhara beserta anggotanya,” kata Jayadi, Jumat (10/2/2023).

Menurut Jayadi, pelaku merupakan DPO kasus sabu-sabu bersama Yogik Setiawan (41) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Yogik sendiri diamankan pada Rabu (11/1/2023) saat bersama kekasihnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Jadi pelaku sebelumnya mendapat sabu-sabu dari Aziz ini, dan kami sudah mengantongi nama tersangka ini tapi dia lari ke luar kota,” lanjut mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (cho/saw/asd)