Diskusi Kepemudaan, Peserta Pertanyakan Implementasi Perda Kepemudaan

118
Para narasumber yang hadir dalam diskusi Kepemudaan, Jumat (17/3/2023) lalu.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan ternyata memiliki peraturan daerah (perda) tentang kepemudaan. Namun begitu, implementasi perda ini pun dipertanyakan.

Pertanyaan ini disampaikan oleh Ketua Pasuruan Youth Forum, Alfin dalam diskusi yang digelar WartaBromo bertajuk “Anak Muda Bicara” di Limasan AW, Kelurahan Petugsari, Kecamatan Pandaan, pada Jumat (17/03/2023).

Alfin menyebut, pada tahun 2019, ia bersama sejumlah pemuda melakukan advokasi dengan mendorong pemerintah memiliki produk hukum yang mengatur tentang kepemudaan.

Advokasi yang dilakukan Alfin dan kawan-kawannya membuahkan hasil. Pada tahun 2019 terbit Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan.

“Namun implementasinya ini bagaimana perda ini? Sangat minim sekali sosialisasinya,” ujar Alfin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi mengapresiasi pertanyaan tentang implementasi perda tentang kepemudaan di Kabupaten Pasuruan.

Andri menyebut, usai pandemi Covid-19, alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan mulai kembali longgar. Ia berharap bisa mengoptimalkan anggaran APBD untuk mendukung kegiatan kepemudaan.

“Apa yang sudah dirumuskan Mbak Alfin bersama DPRD, nanti kita akan pertajam lagi. Mumpung kita juga lagi perumusan 2024 untuk musrenbang kabupaten. Nanti jadi titik berat kita, bagaimana urusan kepemudaan porsinya lebih besar lagi,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut. (tof/asd)