Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Pasuruan

1452
Gudang BBM oplosan yang digerebek Polres Pasuruan. Foto: Istimewa.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek gudang pengoplos bahan bakar minyak (BBM). Dalam penggerebekan kali ini, empat orang diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, penggerebekan ini bermula saat mengamankan satu unit mobil pikap yang memuat 32 jeriken kosong ukuran 35 liter pada Kamis (09/03/2023).

Mobil pikap tersebut dikemudikan oleh Suwar (49) warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Suwar mengaku baru saja selesai mendistribusikan BBM jenis pertalite dan pertamax di wilayah Kecamatan Tosari.

“Juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp2.950.000,” kata Farouk.

Saat ditangkap, Suwar mengatakan, BBM jenis pertalite dan pertamax yang baru saja dia distribusikan itu diduga hasil oplosan karena kondisinya tidak sama dengan BBM di pom bensin. Selain itu, harganya juga lebih murah.

BBM tersebut dia beli dari gudang milik Abdul Rosid (58) warga Kota Pasuruan. Setelah memperoleh keterangan tersebut, polisi langsung menggerebek gudang Abdul Rosid di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Polisi mendapati dua gudang yang diduga menjadi tempat mengoplos pertalite dan pertamax. Di gudang itu, terdapat sembilan drum thiner yang diduga menjadi bahan oplosan.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pegawai gudang, Zaki (43), sedang melayani seorang pembeli bernama Kadiono (46). Keduanya turut diringkus polisi.

“Dari hasil investigasi, keuntungan yang didapat Rp1.000 per liter. Sehari dia bisa produksi 1.000 liter,” kata Farouk.

Empat orang tersebut, Abdul Rosid, Suwar, Zaki, dan Kadiono pun ditahan di Polres Pasuruan. Mereka dijerat pasal 54 Junto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI No 2 Tahun 2022. (tof/asd)