Hukum Onani Saat Puasa dalam Kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin

1590

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam melakukan aktivitas berpuasa tidak hanya sekedar menahan makan dan haus saja, melainkan pentingnya menahan hawa nafsu.

Akan tetapi, tidak bisa dipungkuri bahwa kegandrungan melakukan dosa di Bulan Ramadan masih juga tinggi. Termasuk melakukan onani disiang hari.

Onani dalam KBII sama halnya dengan mastrubasi yaitu, pengeluaran mani tanpa bersenggama. Lantas bagaimana hukumnya onani di bulan Ramadan?

Dilansir dari @NUOnline dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan sebagaimana berikut:

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.

Baca Juga :   Baca! Ini 9 Aturan ASN di Pasuruan Selama Lebaran

Selain itu, mengeluarkan air mani malam hari di Bulan Ramadan diperbolehkan, tetapi jika dengan cara onani, maka hukumnya menjadi haram.

Dalam mazhab Syafi’i juga dibedakan hukum onani. Kalau onani disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan ejakulasi karena pikiran jorok dan karena pandangan syahwat yang berlebihan tidak membatalkan puasa.

Dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin karangan Imam An-Nawawi juga dijelaskan sebagaimana berikut:

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya: “Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak.” (tra/trj)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.