Tukang Pijat Diduga Cabuli Bocah di Wonorejo

1010

Wonorejo (WartaBromo.com) – Polisi meringkus seorang tukang pijat asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria paruh baya tersebut diduga telah mencabuli bocah perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku bernama M. Qosim warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton.

Menurutnya, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (25/03/2023) pukul 19.30 WIB di rumah korban berinisial MUK (7) yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo.

M. Qosim mulanya dipanggil untuk memijat nenek MUK. Usai memijat si nenek, M. Qosim kemudian diminta memijat MUK.

“Ketika memijat itulah, tersangka diduga mencabuli korban,” kata Farouk, Rabu (29/03/2023).

Aksi bejat Qasim itu rupanya ketahuan keluarga MUK. Tidak hanya itu, warga setempat juga ikut mendengar dugaan pencabulan tersebut. Tak lama kemudian, warga beramai-ramai mendatangi M. Qasim.

Baca Juga :   Pengoplos LPG di Pasuruan Beromzet Rp 100 Juta per Bulan

M. Qasim saat itu sudah nyaris menjadi sasaran amuk warga. Beruntung polisi segera datang dan langsung membawa M. Qasim pergi dengan mobil polisi.

Farouk menyebut, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. M. Qasim sendiri saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Farouk. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.