Kasus Jual Beli Sabu, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

466
Irjen Teddy Minahasa Putra.

Jakarta (WartaBromo.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus jual beli narkoba jenis sabu.

Dilansir dari kompas.tv, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/03/2023) siang tadi.

JPU menilai, Teddy secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran narkoba secara ilegal sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catatan Jaksa dalam persidangan juga menyebut beberapa hal yang memberatkan Teddy. Diantaranya tidak mengakui kesalahan, ikut menikmati keuntungan penjualan sabu dan mencoreng institusi Polri.

Terungkap dalam persidangan keterlibatan AKBP Doddy, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. S, Linda alias Anita, M. Nasir, dan Syamsul Maarif. Mereka terlibat sebagai perantara penyebaran barang haram tersebut.

AKBP Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara pada sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/03/2023) lalu.

Linda sendiri dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dan Dody dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Untuk terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut 17 penjara dengan dengan Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. (lio/asd)