Lekok (WartaBromo.com) – Polisi meringkus seorang pria di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus saat hendak pesta sabu di rumahnya.
Pelaku diketahui bernama Selamet (35) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok. Ia ditangkap pada Senin (03/04/2023) dini hari pukul 00.30.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sudjatmiko mengungkapkan, pada Senin itu polisi memperoleh informasi bahwa Selamet akan pesta sabu di rumahnya.
Polisi pun memburu pria yang sehari-hari menjadi manusia silver di simpang empat Jalan Raya Rejoso tersebut ke rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Ternyata dia masih di rumah temannya di Desa Rowogempol,” kata Agung, Selasa (04/04/2023).
Polisi pun langsung menggerebek Selamet di Rowogempol. Saat digerebek, polisi menggeledah badan Selamet dan mendapati plastik klip berisi sabu seberat 1,1 gram.
Dini hari itu juga, Selamet dibawa ke Polsek Lekok untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, Selamet mengakui bahwa dia selama ini mengonsumsi sabu.
“Selain dikonsumsi sendiri, sabu tersebut juga diecer. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU Narkotika,” imbuh Agung. (tof/asd)




















