Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Pekan Depan Disahkan, Mas Dion : Semoga Lancar

171

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memastikan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No. 12 Tahun 2010 akan segera dilakukan pekan depan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fazuan mengatakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan telah menjadwalkan rapat paripurna ke 4 yang akan digelar pada Senin, 8 Maret 2023.

“Yang mana dalam paripurna ke 4 ini nantinya revisi Raperda RTRW akan dibahas dan disahkan,” ujar Mas Dion panggilan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Mas Dion juga menjelaskan bahwa Raperda RTRW tersebut telah melalui proses yang panjang yakni Sejak 9 Maret 2020 lalu dan telah dibahas dalam rapat paripurna 1 dan 2 lalu paripurna ke 3 pada 10 Maret 2020.

Baca Juga :   Gelar Hearing, Pansus DPRD Kritisi Kinerja Satgas Covid-19

Bersamaan dengan itu, panitia khusus (pansus) yang merupakan gabungan dari beberapa komisi di DPRD pun dibentuk.

“Pansus ini 100% anggota dewan yang telah menjalankan tugasnya selama 10 bulan. Terhitung sejak 11 Maret 2020 sampai 28 Januari 2021”, imbuh Mas Dion menjelaskan.

Menurutnya, pengesahan revisi perda RTRW ini sangat penting karena akan menjadi Perda dengan kekuatan hukum. Keberadaan perda RTRW akan menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah.

Dengan itu, ia berharap agar paripurna yang telah dijadwalkan bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang tidak diinginkan.

“Harapannya berjalan lancar. Kami juga sudah bekerja secara profesional dan konservatif terutama dalam revisi raperda RTWR ini,” tutp Mas Dion. (lio/yog)